Selasa, 12 Agustus 2025

Lebaran 2022

Sanksi bagi Perusahaan yang Enggan atau Telat Bayar THR, dari Denda hingga Pembekuan Usaha

Perusahaan yang enggan membayar atau telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa terkena sejumlah sanksi. Mulai dari denda hingga pembekuan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

a. Tekan Menu Pengaduan THR;

b. Isikan formulir;

c. Laporkan.

Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih;

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan;

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan