Mudik Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub secara Online, Simak Syaratnya
Berikut cara mudik gratis 2022 Kemenhub secara online lengkap dengan persyaratannya.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Nuryanti
Syarat Mudik Gratis 2022:
- Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
- Sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon pemudik yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.
- Untuk calon pemudik yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
- Peserta anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)