Cuitan Ferdinand Hutahaean
Mengaku Khilaf Soal Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Minta Bebas
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyiaran berita bohong Ferdinand Hutahaean, telah membacakan nota pembelaan
Tayang:
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, Ferdinand Hutahaean saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).
Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwana pertama primer.
Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-ferdinand-hutahaean.jpg)