Jumat, 15 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah 2022 akan Disalurkan Lagi

Cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah 2022 akan disalurkan oleh Kemnaker sesuai data BPJS Ketenagakerjaan.

Istimewa
Ilustrasi Uang - Cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Subsidi Upah 2022 akan disalurkan oleh Kemnaker sesuai data BPJS Ketenagakerjaan. 

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Cair 2022, Ini 4 Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 juta

Syarat Penerima BSU

Kemnaker akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada 2021, sebagai berikut.

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan