Mudik Lebaran 2022
CEK Cara Mudik Gratis 2022 Program PT Jasa Raharja melalui Aplikasi JRku, Pendaftaran Tutup 15 April
Simak cara mendaftarkan diri untuk mudik gratis tahun2022 program PT Jasa Raharja.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftarkan diri untuk mudik gratis tahun2022 program PT Jasa Raharja.
Seperti diketahui, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".
Bagi masyarakat yang ingi mendapatkan fasilitas tersebut, silakan mendaftarkan diri memalui Aplikasi JRku.
Pendaftaran mudik gratis telah dibuka sejak 9 - 15 April 2022.
Di mana sisa masa pendaftaran program ini, kurang dua hari lagi.
Baca juga: 166.743 Personel Diturunkan Kawal Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022
Mengenai jumlah kuotanya, PT Jasa Raharja memberikan fasilitas mudik gratis kepada 20.000 peserta.
Dikutip dari Instagram @pt_jasaraharja, PT Jasa Raharja telah menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dengan 12 kota tujuan.
Selain itu, PT Jasa Raharja juga menyediakan 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang tujuan KOta Jakarta ke kota Semarang, Solo, DI Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno.
Kemudian, untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.
Baca juga: Tata Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan saat Mudik
Syarat Mudik Gratis 2022
Melansir mudik.jasarahrja.co.id, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022:
1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C
2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (diatas tiga tahun)
3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
4. Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
Data penunjang untuk verifikasi yang harus di upload (Format JPG,PNG) adalah :
1. KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar) nama KTP dan SIM C harus sama.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Secara Online, Akses Laman www.mudikhubdat2022.com
2. STNK Sepeda Motor.
3. Kartu Keluarga atau Surat Nikah atau Akta Lahir (salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
4. Sertifikat Vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik
Syarat saat Keberangkatan :
1. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara
2. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Peserta Mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)