Selasa, 30 September 2025

Jokowi Didemonstrasi

Aktivis 212 Sebut Ade Armando Memancing Kekisruhan Sendiri: Kenapa Dia Datang ke Lokasi?

Pengamat hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis, memberikan respons terkait kisruh aksi unjuk rasa di DPR RI, Senin (11/4/2022) lalu. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/Glery
Ketua Bidang Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis 

Diwartakan Tribunnews.com, Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka bernama Dhia Ul Haq.

Sebelumnya dua orang pelaku sudah ditangkap polisi.

Sehingga saat ini total pelaku yang ditangkap adalah tiga orang. 

Dhia Ul Haq merupakan sosok pria bertopi yang terekam video pemukulan kepada Ade Armando dan viral di media sosial. 

"Sudah, sudah diamankan. Nanti kita rilis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/4/2022). 

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jadi Tantangan Pemerintah dan Elite Politik Jamin Hak Warga Negara

Dhia Ul Haq ditangkap di sebuah pondok pesantren di Serpong, Tangerang Selatan, pada Rabu dini hari. 

"Ditangkap di Tangsel, kawasan Serpong," imbuh Tubagus. 

Tubagus menyebut saat ini Dhia Ul Haq masih diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan Ade. 

Dua di antaranya telah ditangkap atas nama Muhammad Bagja dan Komar. 

"Hasil penyelidikan dari ini kita rumuskan bersama dan tetapkan enam tersangka dengan korban Ade Armando."

"Dua tersangka baru saja berhasil diamankan di Jonggol dan Bekasi," kata Tubagus, Selasa (12/3/2022). 

Identitas 6 Tersangka

Keenam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Bagja (tertangkap)

2. Komar (tertangkap)

3. Dhia Ul Haq (tertangkap)

4. Ade Purnama

5. Abdul Latip

6. Abdul Manaf.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan