Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

Diperkirakan Hanya Sepertiga dari 75 Parpol yang akan Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TribunJabar/istimewa
Parpol Pemilu 2019. Dari 75 parpol yang tercatat di Kemenkumham hingga hari ini, diperkirakan hanya satu per tiga saja yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu. 

"Kami di KoDe Inisiatif menilai pendaftaran Parpol di KPU tidak akan jauh berbeda dari Pemilu 2019. Pasalnya, pendaftaran Parpol untuk pemilu 2024 mendatang menjadi jauh lebih rumit dan akan semakin detail," ungkap Ihsan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Jumlah Parpol yang Jadi Peserta Pemilu 2024 Dinilai Tak Jauh Beda dari 2019

"Sehingga meskipun terdapat 75 Parpol, mungkin hanya sepertiga saja yang mendaftar dan bahkan sebagian besar mungkin akan sulit lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu sembilan partai politik yang saat ini menduduki parlemen, seluruhnya hampir dipastikan bakal menjadi peserta pemilu 2024.

Pasalnya kata Ihsan, pendaftaran parpol yang sudah memiliki kursi di parlemen relatif lebih mudah lantaran hanya perlu melakukan verifikasi administrasi tanpa perlu lagi melakukan verifikasi faktual.

"Sembilan partai politik di parlemen dapat dan hampir dipastikan akan menjadi peserta pemilu 2024, pasalnya pendaftaran parpol yang masuk di parlemen relatif lebih mudah karena mereka hanya akan dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu dilakukan verifikasi secara faktual," ungkap dia.

Siapkan PKPU

Selain melakukan komunikasi dan koordinasi dengan parpol calon peserta pemilu, KPU juga tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Parpol.

Nantinya, PKPU tersebut akan menjadi panduan teknis bagi parpol yang akan mendaftar agar bisa ditetapkan menjadi parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2024.

"Kami sudah mempersiapkan program peraturan KPU tentang pendaftaran parpol," ujar Hasyim.

Di sisi lain KPU telah mendapat jaminan dari Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI terkait kebutuhan anggaran Pemilu Serentak 2024.

KPU diketahui sudah mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp 76 triliun.

Angka ini sebelumnya sudah dirasionalisasi dan penghitungan ulang dari pengajuan sebelumnya sebesar Rp 86 triliun.

Hasyim menerangkan pengajuan Rp 76 triliun tersebut masih bisa kembali ditinjau ulang dengan mempertimbangkan hal-hal mendesak.

Baca juga: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Pengamat: Golkar Tak Mungkin Beda Sikap dengan Presiden Jokowi

"Waktu itu angkanya sekitar 86 (triliun) kemudian dihitung ulang, dirasionalisasi sekitar 76 (triliun). Ini masih bisa kita review hal-hal yang mana mendesak dan harus dibiayai, nanti akan dapat angka yang lebih pasti," ungkap Hasyim.

Terkait pembahasan anggaran Pemilu bagi KPU, Hasyim mengaku akan ada forum berbeda di luar rapat dengar pendapat (RDP).

Pembahasan anggaran ini pun disebut sangat mungkin dilakukan saat DPR masuk masa reses.

Apalagi pimpinan DPR juga membuka pintu komunikasi tersebut jika memang diperlukan.

"Pimpinan DPR juga merespons menyampaikan komunikasi kepada KPU bahwa sangat dimungkinkan pada masa reses apabila diperlukan hal pembicaraan," katanya.(tribun network/dng/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan