Senin, 29 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

BLT Minyak Goreng Sudah Cair Bersama dengan Bantuan Sembako, Penerima Dapat Rp 500 Ribu

BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
kolase tribunnews
Ilustrasi BLT minyak goreng. BLT minyak goreng sudah cair bersamaan dengan bantuan sembako. Setiap penerima mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. 

Mulai dari nama penerima bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, NIK, nomor BNT, barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.

Penerima BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Penggunaan dana bantuan Program Sembako untuk kebutuhan pangan/sembako dan tidak diperkenankan membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Sementara itu, dalam surat undangan yang diberikan pihak desa juga memuat syarat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Yaitu membawa KTP dan KK asli serta fotocopy yang masih berlaku serta surat undangan/pemberitahuan dari desa.

Syarat lainnya, pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Bila diwakilkan, harus dalam satu KK yang sama dengan penerima.

Selain itu, wajib menggunakan masker.

Di beberapa daerah, syarat pengambilan BLT minyak goreng dan Bantuan Sembako harus sudah mendapatkan vaksin booster.


Surat Undangan dari desa untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan.
Surat Undangan dari desa untuk pencairan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako dengan total Rp 500 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan, lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako.

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan