Sabtu, 4 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2022

Daftar 75 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35.000 per Orang

Daftar 75 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Cek syarat perjalanan.

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi stasiun kereta api (Tribunnews/Jeprima) - Daftar 75 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Berikut ini syarat perjalanan naik kereta api. 

KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 untuk menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran 1443 H.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya

Berikut persyaratan naik kereta api, dikutip dari laman kai.id:

Syarat naik KA jarak jauh

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Rapid Test Antigen

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved