Senin, 1 September 2025

Kompolnas Dukung Kasus Koban Begal Bunuh Pembegal di Lombok Tengah Dihentikan Polisi

Yusuf menuturkan penghentian penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya pembelaan dari keluarga tersangka pelaku pembegal.

KOMPAS.com Fitri R
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung kasus Amaq Sinta yang juga korban begal yang menjadi tersangka seusai membunuh pembegalnya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk dihentikan penyidikannya.

"Saya setuju dan mendukung respon Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

Yusuf menuturkan proses penghentian penyidikan itu nantinya harus didasarkan dengan alat bukti yang kuat. Khususnya, alat bukti yang menyatakan bahwa korban memang sedang membela diri.

"Tentunya penghentian penyidikannya didasarkan hasil penyidikan bahwa berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan pembelaan diri dengan melakukan perlawanan terhadap pembegal hingga menewaskan pembegal," jelas dia.

Baca juga: Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum?

Namun demikian, Yusuf menuturkan penghentian penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya pembelaan dari keluarga tersangka pelaku pembegal.

"Penghentian penyidikan tersebut tetap tidak tertutup dari upaya hukum praperadilan. Katakanlah apabila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan, kemudian melakukan upaya praperadilan," pungkasnya.

Sebelumnya dua jenazah pemuda ditemukan oleh warga di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).

Penemuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Praya Timur bersama gabungan Polres Lombok Tengah (Loteng) mendatangi lokasi kejadian.

"Dari lokasi kejadian yang berada di Jalan Raya Desa Ganti tersebut, kemudian langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," terang Iptu Sayum, Kapolsek Praya Timur.

Ditemukan Identitas dari kedua korban yakni P (30) dan OWP (21) yang merupakan warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Loteng.

Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Seorang Diri Lawan 4 Begal, 2 Tewas dan 2 Lainnya Melarikan Diri

Keduanya ditemukan oleh warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 Wita, dini hari.

Selain itu, di tempat kejadian, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban.

"Kemudian satu buah sabit dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm," lanjut Kapolsek.

Diduga, kedua pemuda yang meninggal tersebut merupakan korban pembunuhan. Itu dikarenakan terdapat luka tusuk akibat senjata tajam yang ditemukan dimasing-masing tubuh korban.

"Korban saat ini sudah dievakuasi menuju rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk dilakukan autopsi guna keperluan penyelidikan," kata Iptu Sayum.

Belakangan diketahui bahwa dua jasad yang ditemukan warga di Jalan Raya Desa Ganti, Lombok Tengah merupakan pelaku begal.

Keduanya tewas setelah korbannya Amaq Sinta melakukan perlawanan.

Dua orang pelaku begal berinisial PN (30) dan OWP (21) tewas di tangan Amaq Sinta. Dua pelaku begal lainnya kabur setelah melihat dua rekannya tersungkur.

Keluarga korban yang tewas kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sehingga polisi menangkap dan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan