Selasa, 26 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Apa Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022? Ini Kata Menaker

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022. Apa saja kriterianya?

Kompas.com/Totok Wijayanto
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) untuk 8,8 juta pekerja/buruh di tahun 2022. Apa saja kriterianya? 

Tentang Subsidi Gaji Tahun 2022

Menaker menyatakan, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.

Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa.

Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.

Ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, dan juga sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Info Subsidi Gaji Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan