Kepala Daerah Diminta Segera Susun Perkada THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19
Ia meminta gubernur, bupati/wali kota agar segera menyusun Perkada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah,” kata Suhajar, dalam Press Statement terkait THR dan Gaji ke-13 secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran
Suhajar berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Suhajar mengatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Bagi pemda yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemda diminta untuk tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Segera Cair, Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS?
Ia juga menyampaikan pesan Mendagri Tito Karnavian yang meminta para Gubernur melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.
“Itulah hal-hal yang ingin disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri pada kesempatan yang berbahagia ini, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegas Suhajar.