Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Profil 3 Pihak Swasta Tersangka Mafia Minyak Goreng: Stanley, Togar Sitanggang, Parulian Tumanggor

Berikut ini profil singkat tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng, Stanley MA, Togar Sitanggang, dan Parulian Tumanggor.

ISTIMEWA
Tiga pihak swasta tersangka kasus mafia minyak goreng (dari kiri ke kanan), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. 

Togar kembali berpindah perusahaan pada Agustus 2009.

Ia memilih ED&F Man Indonesia sebagai tempatnya bekerja.

Di perusahaan ini, ia pernah menjadi Senior Trader dan Country Manager Tropical Oil Division.

Pengalamannya di industri kelapa sawit membuat Togar dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Mei 2015.

Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum II Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan GAPKI.

Ia juga diketahui aktif di asosiasi terkait kelapa sawit, seperti Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Jaksa Agung Dalami Dirjen Daglu Kemendag Terima Gratifikasi Terbitkan Izin Ekspor Minyak Goreng

3. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor

Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng.
Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor, tersangka kasus mafia minyak goreng. (ISTIMEWA)

Saat Tribunnews.com melakukan penelusuran, tak banyak informasi mengenai Parulian Tumanggor.

Namun, diketahui namanya tercatat sebagai Ketua Umum APROBI.

Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi di GAPKI.

Langgar Hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan