Jumat, 5 September 2025

MK Tolak Permohonan Bupati Halmahera Utara Terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (20/4/2022), Majelis Hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (20/4/2022), yang juga ditayangkan secara daring. 

Bahkan, para pemohon sudah mengetahui hal tersebut sebelum mencalonkan diri sebagai pasangan calon, sehingga menurut majelis menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan setelah para pemohon dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Halmahera Utara.

Terlebih menurut majelis, masa jabatan tidak sampai 5 tahun itu juga dialami oleh seluruh gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilu 2020. Jadi bukan hanya pemohon.

"Mahkamah juga tidak meemukan bukti ketentuan pemotongan atau pengurangan masa jabatan yang dialami para pemohon sebagai bupati dan wakil bupati hasil pemilu 2020 menyebabkan para pemohon tidak dapat menjalankan visi dan misinya," tukas Saldi Isra.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan