Kasus Minyak Goreng
Respons Mendag Lutfi soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Sebut Dukung Proses Hukum
Mendag Muhammad Lutfi mananggapi soal kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.
Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.
Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.
Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.
Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Baca juga: Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng serta Peran Para Tersangka
Kata Ekonom soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Dirjen di Kemendag: Maling Teriak Maling
Dikutip dari Kompas.com, Ekonom Senior Faisal Basri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Faisal Basri melontarkan kalimat maling teriak maling.
Pasalnya, satu tersangka kasus minyak goreng ini, ialah pejabat eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.