Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Kolonel Priyanto dituntut seumur hidup dan dipecat dari TNI AD oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta terkait pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Daryono
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
Serta dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Sehingga apabila berpatokan dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP, Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Bima Putra)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil