Serikat Buruh Desak Perusahaan Cairkan THR untuk Pekerja yang dalam Proses Penyelesaian PHK
Termasuk membayar THR kepada buruh yang dalam proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengingatkan kepada perusahaan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya adalah H-7 hari raya.
Termasuk membayar THR kepada buruh yang dalam proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sesuai kalender, hari raya jatuh pada tanggal 2 Mei 2022. Dengan demikian, selambat-lambatnya pada hari Senin tanggal 25 April, perusahaan harus sudah membayarkan THR kepada buruhnya," ujar Riden Hatam Aziz, dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).
Riden menghimbau, jika memang sudah ada, tidak perlu menunggu hari Senin untuk membayarkan THR.
Baca juga: Kapan THR PNS Pemda Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan harus membayar THR secara penuh dan tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran
“Hari ini pun perusahaan bisa mencairkan THR buruh. Lebih cepat lebih baik,” lanjutnya.
Adapun besaran THR sekurang-kurangnya adalah 1 bulan upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
Sedangkan jika masa kerja kurang dari 1 tahun, maka nilai THR yang diberikan bersifat proporsional.
Riden mengatakan, pemberian THR juga harus diberikan kepada buruh yang di PHK H-30 sebelum hari raya.
Termasuk, buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK, meski prosesnya sudah berlangsung lebih dari H-30.
"Buruh yang sedang dalam proses penyelesaian PHK tetapi belum ada penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial, THR beserta upahnya harus tetap dibayarkan," tegas Riden Hatam Aziz.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR untuk PNS maupun Karyawan Swasta, Ini Besarannya
"Misalnya buruh GS Battery di Semarang yang di PHK sejak tahun lalu dan saat ini masih dalam proses penyelesaian, maka perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar hak buruh yang biasa diterima, seperti upah dan THR," jelasnya.
Menurutnya, hal ini turut mengacu pada ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Ketenegakerjaan menyatakan selama proses penyelesaian PHK masih berlangsung dan belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka perusahaan berkewajiban untuk tetap membayar hak-hak yang biasa diterima buruh.
Riden juga meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan yang optimal dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan THR.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar H-7 nanti semua buruh di Indonesia sudah mendapatkan THR," pungkasnya.