Jumat, 29 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Syarat Mudik Naik Kereta bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun: Sudah Vaksin Dosis Kedua, Tak Perlu Antigen

Berikut syarat mudik naik kerta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Berikut syarat mudik naik kerta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mudik naik kereta api terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik kereta api mudik Lebaran 2022 bagi anak-anak usia 6-17 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan untuk tes antigen.

Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 39 Tahun 2022

Adapun aturan tersebut berlaku mulai 20 April 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta Api, Apakah Wajib Booster?

Baca juga: Jadwal Mudik Gratis Bersama BUMN dan Lokasi Keberangkatan, Ini 40 Kota Tujuan Bus dan Kereta Api

Syarat Mudik Naik Kereta Terbaru bagi Anak-anak Usia 6-17 Tahun

Dikutip dari Instagram @kai121_, berikut syarat mudik naik keteta terbaru bagi anak-anak usia 6-17 tahun:

Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

1. Bagi yang sudah vaksin dosis kedua, tidak wajib testing antigen/RT/PCR, dibuktikan dengan kartu/sertifikat vaksin.

2. Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 X 24 jam).

3. Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.

Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022

Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan