Selasa, 14 April 2026

Mudik Lebaran 2022

Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Ilustrasi ganjil genap - Jadwal One Way dan Ganjil Genap selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022. Berikut daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini. 

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Hari Darmawan)

Artikel lain terkait Mudik Lebaran 2022

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved