Virus Corona
Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal
Pemerintah seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA). Yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.
"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.