Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Soal Putusan MA, Ketua DPD Beri Saran Pemerintah Penuhi Kualifikasi Vaksin Halal

Pemerintah seharusnya menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA). Yakni wajib menyediakan vaksin halal untuk umat Islam di Indonesia.

Freepik
ILUSTRASI vaksinasi 

Putusan Majelis Hakim Agung itu teregister dengan nomor perkara 31P/HUM/2022 dengan susunan Majelis Hakim Agung yakni Prof. Supandi sebagai Hakim Ketua, Is Sudaryono dan Yodi Martono sebagai Hakim Anggota.

"Menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia'," demikian bunyi putusan MA itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved