Mudik Lebaran 2022
Jadwal One Way Mudik Lebaran 2022, Lengkap dengan Lokasinya
Berikut adalah jadwal dan lokasi one way mudik lebaran 2022. Lengkap dengan jam dan lokasinya.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
Mulai dari gerbang Tol Kalikangkung Km 414 hingga Km 3 gerbang Tol Halim
*) Keterangan:
1. Berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau dikresi kepolisian.
2. Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang, maka akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Ada 122 Posko dan Dua Rest Area untuk Pemudik
Pengecualian Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Kebijakan one way dan ganjil genap ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang melakukan mobilitas selama periode lebaran 2022 di wilayah yang telah disebut di atas.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dapat dikecualikan dari Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
(Tribunnews.com/Widya)