Sabtu, 23 Agustus 2025

Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI

Jenderal Andika akan Patuhi Aturan IDI Soal Nasib Izin Praktik Terawan di RSPAD

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Penulis: Gita Irawan
YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa
Foto pertemuan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Adib Khumaidi dan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. 

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria menuturkan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar, selambatnya 28 hari kerja sejak putusan muktamar itu dibacakan.

"Terkait putusan dokter Terawan ini proses panjang sejak dari 2013 berdasarkan laporan MKEK," kata Beni dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. (SURYA/FATIMATUZ ZAHROH)

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Dan pihaknya akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Mudah-mudahan dipahami semua pihak. Momentum muktamar IDI diharapkan mengembalikan profesi dokter IDI yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah, masyarakat Indonesia. Jadikanlah momentum muktamar ini terbaik untuk bangsa dan masyarakat," harap dokter Adib.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia atau MKEK IDI dr. Djoko Widyarto JS menjelaskan, keputusan pemberhentian Terawan merupakan proses panjang.

Dimulai dalam muktamar Samarinda tahun 2018. Saat itu keputusan belum sempat terlaksana.

"Artinya sempat ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan-pertimbangan khusus," ujar Djoko.

Kemudian dalam perjalanannya sampai akhir kemarin menjelang muktamar sepertinya itu juga belum terlaksana.

"Jadi sebenarnya muktamar di Banda Aceh yang ke-31 kemarin adalah kelanjutan dari apa yang diputuskan oleh muktamar di Samarinda muktamar yang ke-30," imbuh dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan