Minggu, 24 Agustus 2025

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Ketiga tersangka itu antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Status Perizinan Lahan Proyek SMKN 7 Tangerang Selatan

KPK mengapresiasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten atas hasil audit investigatifnya. 

Hal ini, dikatakan Alex, sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sekolah sebagai tempat Pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar, seharusnya mencontohkan nilai-nilai Integritas dalam pengelolaannya," kata Alex.

Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Usut Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel Lewat Kepsek Aceng

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan