Selasa, 9 September 2025

Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.

Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022). 

Peserta bukan penerima upah:

a. pemberi kerja;

b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;

c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.

Pemberi kerja:

a. pemegang saham atau pemilik modal;

b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;

Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. mencapai usia pensiun;

b. mengalami cacat total tetap;

c. meninggal dunia.

Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan