Minggu, 17 Agustus 2025

CEK Penerima Bansos PKH Tahap II yang Cair Bulan April 2022, Akses di cekbansos.kemensos.go.id

Inilah cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II yang cair bulan April 2022, segera akses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II yang cair bulan April 2022, segera akses cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II yang cair bulan April 2022.

Perlu diketahui, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Tujuan diberikannya bansos PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Sekaligus mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

Baca juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Menggunakan KTP, untuk Cek Bansos PKH Tahap II Cair Bulan April 2022

Baca juga: Cek BLT Minyak Goreng di cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Rp 300 Sudah Cair Bulan Ini

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan