Sabtu, 16 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Kapan BSU 2022 Cair? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Kapan BSU 2022 Cair? Simak informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU.

Editor: bunga pradipta p
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kapan BSU 2022 Cair? Simak informasi terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan program BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pada 2022.

“Iya (cair) bulan (April 2022) ini. BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT."

"Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan informasi tersebut, penyaluran BSU belum terlaksana hingga akhir April 2022.

Menurut pantauan Tribunnews, hingga kini BSU belum cair.

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi. N

amun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi Contact Center 175 atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. -Acha"

Baca juga: 4 CARA Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Tahun 2022, Target 8,8 Juta Pekerja

Sebelumnya, pada Minggu (1/5/2022) lalu, Kementerian Ketenagakerjaan menginformasikan perihal BSU melalui akun Instagram @kemnaker.

Disebutkan dalam postingan tersebut, BSU bertujuan melindungi, mempertahankan, dana meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.

Penerima BSU pada tahun 2021 adalah 7.399.139 pekerja/buruh, dengan jumlah bantuan Rp 1.000.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022." tulis Kemnaker dalam unggahan tersebut.

Meski demikian, Kemnaker belum memberi informasi yang lebih detail tentang tanggal pencairan BSU 2022.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Belum Cair hingga Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Penerima BSU ini nantinya tetap mengacu pada basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari laman Kominfo.

Kemudian besaran BSU 2022 yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

BSU akan dicairkan secara bertahap.

Data peserta yang dapat dicek melalu sistem BPJAMSOSTEK dengan status lolos verifikasi dan dinyatakan sebagai calon penerima BSU sudah kami kirimkan ke Kemnaker, proses pendataan dan verifikasi selanjutnya menjadi kewenangan Kemnaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini 4 cara cek data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin menerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Rp 1 juta.

Baca juga: Cuti dan Libur Lebaran Telah Ditetapkan, Ini Aturan Masuk Kerja bagi Buruh atau Pekerja

Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;

3. Masukkan nomor KTP-mu;

4. Masukkan nama lengkap;

5. Masukkan tanggal lahir;

6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;

7. Klik Lanjutkan;

8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.

Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cek Penerima BSU melalui Kemnaker

1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;

2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;

3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;

4. Lengkapi profil biodata diri;

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"

Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Link Cek Penerima BSU Rp 1 Juta untuk 8,8 Juta Pekerja/Buruh

Syarat Penerima BSU

Kemnaker akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat tertentu yang ditetapkan oleh Kemnaker bagi penerima BSU pada 2021, sebagai berikut.

1. WNI, dibuktikan dengan KTP;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Mempunyai Gaji/Upah kurang dari Rp 3,5 juta;

4. Diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

Penerima BSU dengan syarat di atas harus memastikan telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Bagi penerima yang telah terdaftar, nantinya dapat langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel lain terkait BSU BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan