Kamis, 21 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

MAKI Ungkap Alasan Pentingnya Mendag Lutfi Bersaksi Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

MAKI berharap kesaksian Mendag Lutfi diharapkan bisa membongkar terkait kasus korupsi minyak goreng yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap alasan pentingnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan bahwa kesaksian Mendag Lutfi diharapkan bisa membongkar terkait kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Poin penting kesaksian Menteri Perdagaangan membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).

Baca juga: Erick Thohir Terus Dorong BUMN Stabilisasi Harga Minyak Goreng

Baca juga: Indonesia Raja Minyak Sawit dan Nabati Dunia, Lalu Kenapa Bisa Harga Minyak Goreng Tinggi?

Boyamin menyampaikan Mendag Lutfi juga bisa membantu proses penyidikan untuk membongkar kasus mafia minyak goreng yang lebih besar.

Khususnya mengenai data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Jaksa.

"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Tak Kapok Dicap Pencitraan dan Gubernur Rasa Kadinsos, Anies Kembali Kunjungi Pasar Gembrong

Baca juga: Kecelakaan Maut, Mobil Rombongan Dosen Universitas Halu Oleo Tabrak Truk Tangki BBM di Konawe

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Baca juga: Lebaran Anies di Pasar Gembrong: Blusukan ke Dapur Darurat, Janji Bangun Kembali Pemukiman Warga

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan