Selasa, 26 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Sosok Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas yang Buat Kebijakan One Way dan Gage saat Mudik Lebaran

Berikut ini profil Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas yang Diprotes Warga Soal Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik.

Warta Kota/Alex Suban
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (kiri) dan Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur memantau Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat (6/5/2022) malam. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kakorlantas mengatakan bahwa penerapan one way yang saat ini dilakukan akan terus dilakukan sesuai dengan kondisi arus lalu lintas di lapangan. Adanya sistem satu arah atau one way ke arah Jakarta membuat arus lalu lintas ramai lancar, tersendat sepanjang satu kilometer di GT Cikampek Utama. Warta Kota/Alex Suban 

Dari laporan itu diketahui, Firman Shantyabudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.393.222.516.

Rinciannya, ia memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang Selatan, dan Jakarta Timur dengan total Rp 9.470.623.000.

Aset lain yang dipunyai Firman adalah enam unit kendaraan senilai Rp 385 juta serta harta bergerak lainnya Rp 510.750.000.

Firman Shantyabudi juga masih memiliki aset berupa kas dan setara kas serta harta lainnya masing-masing nilanya Rp 807.759.516 dan Rp 219.090.000.

Inilah harta kekayaan Firman Shantyabudi seperti dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 9.470.623.000

1. Tanah Seluas 594 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.000.000.000

2. Tanah Seluas 1192 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HIBAH TANPA AKTA Rp 238.400.000

3. Tanah Seluas 777 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 116.000.000

4. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

5. Tanah Seluas 157 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 31.400.000

6. Tanah Seluas 227 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 45.000.000

7. Tanah Seluas 837 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HIBAH TANPA AKTA Rp 203.391.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/60 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HIBAH TANPA AKTA Rp 346.240.000

9. Tanah Seluas 1097 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HIBAH TANPA AKTA Rp 1.553.352.000

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan