Minggu, 17 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2022

Mendagri: ASN Kemendagri dan BNPP Boleh WFH 50 Persen, Kerja Normal Mulai 16 Mei 2022

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Ist
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Hotel Bidakara Pancoran Jakarta, Rabu (23/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Adapun kapasitas WFH yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen.

Sementara 50 persen lainnya bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Eks Kapolri itu mengatakan, WFH ini akan diterapkan mulai Senin (9/5/2022) hingga Jumat (13/5/2022).

Dengan demikian, para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin (16/5/2022).

Tito menyatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut secara internal masing-masing.

Baca juga: Dukung Kapolri, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran

Menurutnya, pihaknya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

Ia juga mendukung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo yang telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan