Rabu, 10 September 2025

Kejaksaan Agung Periksa Ahli Sistem Informasi di Kemendag RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

Saksi kedua yang diperiksa adalah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang ahli yang bekerja di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

"AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunanny tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi di Sidang Suap Pajak

Ia menuturkan saksi kedua yang diperiksa adalah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia.

Keduanya diperiksa dalam pemberkasan kasus impor besi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.

"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022)

Dijelaskan Ketut, lokasi pertama yang digeledah yaitu data center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI.

"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.

Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.

Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.

"Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.

Ketut menerangkan ketiga lokasi lainnya dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya, kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.

"Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja," jelas dia.

Kemudian, Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Penyidik Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti di tempat tersebut.

"Dan dilakukan penyitaan terhadap, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi Baja. Dokumen faktur penjualan tahun 2017, 2018, 2019, 2020, serta Dokumen daftar rekening Bank PT Bangun Era Sejahtera," ungkap dia.

Kemudian lokasi terakhir, Kantor PT Perwira Adhitama Sejati, yang beralamat, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Lalu, dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti Elektronik dua buah hardisk eksternal, Dokumen BC 2.0 terkait PIB Besi dan Baja, Dokumen Laporan Keuangan, Dokumen Angka Pengenal Impor - Umum, hingga Dokumen Izin Usaha Industri," beber dia.

Di sisi lain, Ketut mengatakan penggeledahan ini dilakukan usai penyidik telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status menjadi tahap penyidikan," katanya.

Berdasarkan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Adapun duduk perkara kasus ini, diduga terjadi pada kurun waktu 2016-2021 dengan melibatkan enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perizinan impor (tanpa PI & LS).

"Surat Penjelasan (Sujel) diterbitkan oleh Direktur Impor / Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (Dirjen Daglu Kemendag RI) atas dasar permohonan dari importir," bebernya.

Mereka menggunakan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perjanjian kerjasama yang disebut adalah, PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, hingga PT. Pertamina Gas (Pertagas).

"Berdasarkan keterangan dari empat perusahaan BUMN tersebut, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material (besi, baja, baja paduan) dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI," sebutnya.

Alhasil, lanjut Ketut, diduga enam importir tersebut juga melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan.

"Padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018," tuturnya.

Kemudian, setelah dilaksanakan penyelidikan mengenai Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016- 2021, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan enam importir.

Dimana enam importir tersebut yaitu; PT Jaya Arya Kemuning; PT Duta Sari Sejahtera; PT Intisumber Bajasakti; PT Prasasti Metal Utama; PT Bangun Era Sejahtera; dan PT Perwira Adhitama yang tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hal tersebut, importir terindikasi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan