OTT KPK di Kabupaten Bogor
KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor dalam Kasus Suap Ade Yasin
KPK membuka peluang untuk memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, yang kini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor.
Hal ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Pasti siapapun, saya kira siapapun kalau kemudian dari kontruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jawa Barat, pasti kami panggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Ali menegaskan, KPK tidak membatasi ruang gerak penyidikan.
Menurutnya, jika keterangan pihak-pihak tertentu penting untuk tahap penyidikan, hal tersebut akan didalami oleh tim penyidik.
"Kami tidak membatasi seseorang menjadi saksi, tapi prinsipnya saksi adalah orang yang mengetahui sehingga menjadi lebih jelas dan terang kekuatan dari para tersangka," tegas Ali.
Meski demikian, lanjut Ali, saat ini tim penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti perkara yang menjerat Ade Yasin.
Hal ini dilakukan untuk menguatkan sangkaan KPK terhadap Ade Yasin.
"Kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu. baru nanti pengembangannya, secara terbuka ada di proses persidangan ya. putusan pengadilan dan lain-lain yang itu butuh analisa lebih lanjut," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.
Baca juga: KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin
Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa.
Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.