Senin, 8 September 2025

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Penasehat Hukum: Apa Kolonel Priyanto Harus Tanggung Akibat dari Perbuatan yang Tak Dilakukan?

penjatuhan hukuman terhadap prajurit memiliki tujuan untuk mendidik agar prajurit yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan kembali menjadi prajuri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). 

Dengan demikian, kata dia, Priyanto berkesimpulan bahwa kedua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal.

Selain itu, kata dia, Priyanto panik dan bingung karena korban sudah meniggal dunia sehingga memutuskan untuk membawa korban kecelakaan ke daerah Banyumas dan membuang keduanya ke Sungai Serayu. 

Pertimbangan Priyanto membuang korban kecelakaan, kata Aleksander, agar tidak diketahui dan menghilangkan jejak kedua korban sehingga tidak diketahui kejadian kecelakaan di Nagreg.

Oleh karenanya, lanjut dia, tim penasehat hukum unsur dari dakwaan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga kami sepakat dengan oditur militer tinggi.

"Namun demikian oleh karena dakwaan oditur militer tinggi disusun secara kumulatif, maka oleh dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama oditur militer tinggi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka seluruh dakwaan oditur militer tinggi harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Aleksander.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan