Senin, 1 September 2025

Eks Pramugari Jadi Saksi Kasus Suap Pajak, Tampil Modis di Pengadilan, Berbalut Busana Serba Putih

Saat sidang Siwi dicecar mengenai uang Rp 647,85 juta, ia mengakui menerima uang  tersebut dari Farsha Kautsar untuk perawatan wajah di Korea.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti usai bersaksi di sidang terdakwa terdakwa korupsi dan TPPU Wawan Ridwan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Selasa (10/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/5).

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 15 saksi,  satu di antaranya ialah mantan mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Sementara duduk sebagai terdakwa yakni dua bekas pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, yaitu Siwi Sidi Purwanti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis.

Baca juga: Siwi Widi Akui Terima Rp 647,85 Juta dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Duitnya Dipakai ke Korea

Baca juga: Aliran Dana Ratusan Juta yang Diterima Siwi Widi Didapat Dari Anak Wawan Ridwan, Eks Pegawai Pajak

Sedangkan 14 saksi lainnya, disebut Ali, antara lain Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, dan Aditya Ginting. Kemudian Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Muhammad Farsha Kautsar, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.

Hakim Ketua Fahzal Hendri memang meminta agar Siwi Widi Purwanti dihadirkan dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/4).

“Siwi Widi mana orangnya?” tanya Fahzal pada jaksa KPK.

“Pasti kami panggil itu yang mulia,” jawab jaksa.

Fahzal menyampaikan, membaca di berbagai media massa bahwa Siwi menerima uang sekitar Rp647,85 juta dari Wawan Ridwan.

Maka, lanjut dia, keterangan Siwi diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.

"Mana saksinya [Siwi] gitu loh, saya tunggu juga mana orang ini. Ada hubungannya enggak dia sama Wawan atau anaknya itu,” tutur dia.

Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022)
Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022) (Mario Christian Sumampow)

Diketahui dalam dakwaan jaksa, Siwi diduga menerima aliran uang dari Wawan senilai Rp647,85 juta.

Uang itu diterima Siwi dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan