Rabu, 24 September 2025

Kasus Asabri

Jampidsus Serahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Korupsi Asabri ke JPU

Kejaksaan Agung RI menyerahkan berkas perkara tahap I atas tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan peri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan berkas perkara tahap I atas tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Berkas perkara itu dilimpahkan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri

Dijelaskan Ketut, jika nantinya berkas perkara tidak dinyatakan lengkap, maka pihaknya membutuhkan waktu 7 hari untuk melengkapi kembali berkas perkara tersebut.

"7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap," pungkasnya.

Adapun berkas perkara milik 3 orang tersangka yaitu:

1. ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd);

2. B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas);

3. RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan