Selasa, 30 September 2025

Penyakit Mulut dan Kuku

Kapolri Keluarkan 8 Instruksi Soal Penanganan Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Kapolri mengeluarkan instruksi terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Fandi Permana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. 

f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan.

Baca juga: Polisi yang Tindak Ambulans Terobos One Way di Puncak Adalah Iptu Danny Sutarman, Putra Eks Kapolri

g. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.

h. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan