Adam Deni Akan Diperiksa dalam Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE Terhadap Ahmad Sahroni
Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, Rabu (18/5/2022).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang menjerat terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, Rabu (18/5/2022).
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan para terdakwa atau saksi mahkota.
"Iya (sidang hari ini) jam 13.00 WIB, agenda pemeriksaan terdakwa," kata Herwanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com.
Herwanto mengatakan, dalam persidangan, nanti kliennya diyakini akan mengungkap seluruh keterlibatan Ahmad Sahroni dalam perkara ini.
Hanya saja, dia tidak menjabarkan lebih detail perihal apa saja yang akan diungkap Adam Deni.
Herwanto hanya ingin menyerahkan seluruh keterangan kliennya dalam persidangan nanti.
"Kayaknya tentang AS (Ahmad Sahroni), karena selama ini kan dia yang tahu," kata Herwanto.
Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE Adam Deni Gearaka menyinggung pernyataan anggota DPR RI Ahmad Sahroni saat hadir sebagai saksi dalam sidang yang digelar, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Ahmad Sahroni Dukung Propam Polri Rehab Polisi Pecandu Narkoba
Adam merasa tidak sepakat dengan pernyataan Ahmad Sahroni yang menyatakan, kalau dirinya telah melakukan ancaman atas unggahannya yang ingin melapor ke KPK atas dugaan pembelian sepeda yang kini juga jadi perkara yang menjerat Adam Deni.
Sebab kata Adam, tidak ada unsur mengancam seperti yang disampaikan Ahmad Sahroni, bahkan dia juga turut menyinggung drummer Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx.
"Sidang kemarin tuh sempat kaya ada kata kepleset dari si AS (Ahmad Sahroni, red), dia bilang postingan saya mengancam. Emang saya jerinx tukang ngancam? Enggak kan," kata Adam kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Tak hanya itu, Adam juga mengira kalau ternyata unggahannya itu dinilai ancaman oleh Ahmad Sahroni maka ada hal yang ditakutkan politisi Partai NasDem itu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Sebut Postingannya Mengancam, Adam Deni: Emangnya Saya Jerinx Tukang Ancam?
Dia menduga ada suatu yang ditutupkan sehingga nantinya terbongkar jika memang pelaporan terhadap Ahmad Sahroni itu dilayangkan.
"Berarti secara gak langsung caption saya yang saya bilang OTW ke KPK bagi dia merasa terancam. Berarti ya saya simpulkan ada dugaan yang kita mau bongkar. Berarti secara gak langsung dia mengakui," ucap Adam Deni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Baca juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Bahkan atas hal itu, kubu Adam Deni juga telah memberikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.
"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Jika setelah diverifikasi kemudian disimpulkan laporan tersebut termasuk dalam kewenangan KPK, kata Ali, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni menyampaikan informasi lewat kuasa hukumnya ihwal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni ke KPK.
Informasi dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang sempat diungkapkan Adam Deni di media sosialnya.
"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami Adam Deni, yang sekarang jadi terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bahwa kedatangan kami di sini bukan untuk laporan, tapi memberikan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Herwanto mengatakan penyampaian informasi ke KPK ini berkaitan dengan perkara yang membelit Adam Deni.