Sabtu, 22 November 2025

Setelah KPK, Kini Gantian Kejagung Bantah 'Tukar Guling' Soal Kasus Petral dengan Google Cloud

Kejaksaan Agung membantah istilah pertukaran kasus atau 'tukar guling' dengan KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TUKAR GULING KASUS - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Ia memastikan tidak ada tukar guling soal kasus Petral dengan Google Cloud. 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung tegas bantah adanya “tukar guling” kasus dengan KPK terkait Petral dan Google Cloud.
  • Belum ada pelimpahan resmi kasus apa pun, baik dari Kejagung ke KPK maupun sebaliknya.
  • Kasus yang ditangani berbeda: Kejagung usut pengadaan Chromebook (sudah tahap sidang), KPK tangani Google Cloud, dan Petral masih di Kejagung.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung ) membantah istilah pertukaran kasus atau 'tukar guling' dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Google Cloud di  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan hingga kini belum ada pelimpahan kasus antara dua aparat penegak hukum itu baik kasus Google Cloud maupun perkara minyak mentah di Petral.

"Tidak, tidak, tidak ada kaitan. Pertama pelimpahan (perkara) belum, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, gak ada," jelas Anang kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: KPK dan Kejagung Tukar Guling Penanganan Kasus Besar, Google Cloud Ditukar Petral

Terkait perkara, ia pun menuturkan, kasus yang sedang ditangani oleh KPK itu berbeda dengan yang diusut oleh pihaknya selama ini meski terdapat beberapa kesamaan dari sejumlah aspek.

Adapun kata dia, selama ini Kejagung mengusut kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 sedangkan KPK menangani perkara pengadaan Google cloud.

Lebih lanjut kata Anang, kasus pengadaan laptop chromebook yang sebelumnya pihaknya usut pun kini juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan segera disidangkan.

"Perkara pengadaan chrome yang terkait irisannya dengan disana kan di teman-teman penyidik KPK Cloudnya. Sedangkan kita sendiri perkara di Kemendikbudristek pengadaan Google chromebook sudah dilimpah," ujarnya.

Selain perkara Google cloud, Anang juga menegaskan pihaknya belum melimpahkan kasus Petral kepada KPK yang kini juga sedang pihaknya tangani.

Alhasil dia pun kembali menegaskan bahwa mengenai wacana pelimpahan kedua perkara itu kini masih sebatas pembahasan di internal kedua institusi tersebut dan belum dalam tahap penyerahan secara resmi.

"Dan tidak ada istilah tukar guling, ya engga ada. Mohon tegaskan ke teman-teman enggak ada. Dan wacana itu masih dikomunikasikan seperti apa nanti," pungkasnya.

Baca juga: KPK Akan Serahkan Penanganan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung, Kemungkinan Tersangka Sama

Bantahan Istilah Tukar Menukar

Sebelumnya,  Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membantah penggunaan istilah tukar guling atau barter kasus dengan Kejagung.

Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada konstruksi perkara, tempus (waktu kejadian), dan efisiensi penyidikan.

"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," kata Setyo beberapa waktu lalu. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved