Pemilu 2024
Bawaslu RI Diharap Perhatikan 5 Poin Ini Saat Bentuk Timsel Pengawas Daerah
Dijelaskan Ihsan, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah pemahaman calon anggota timsel soal kompleksitas kepemiluan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana menyebut ada enam poin yang bisa jadi pertimbangan Bawaslu Ri untuk memilih komposisi anggota tim seleksi calon anggota Bawaslu daerah periode 2022-2027.
Diketahui Sejumlah pimpinan Bawaslu daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022. Setidaknya terdapat 25 provinsi yang akan melakukan penggantian pimpinan jelang Pemilu 2024.
"Ada enam hal atau poin penting yang perlu diperhatikan betul oleh Bawaslu RI dalam menunjuk tim seleksi calon anggota Bawaslu daerah," kata Ihsan dalam diskusi daring 'Otakatik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah', Kamis (19/5/2022).
Dijelaskan Ihsan, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah pemahaman calon anggota timsel soal kompleksitas kepemiluan.
Baca juga: Bawaslu Harap Kebijakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tak Melulu Berbasis Punishment
Pemahaman soal kompleksitas dipandang perlu karena tugas dari timsel nantinya adalah memilih anggota Bawaslu daerah yang akan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 dalam tahun yang sama.
Poin kedua, yakni soal komposisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan di timsel. Menurutnya keterwakilan perempuan penting dalam tubuh penyelenggara pemilu.
Poin selanjutnya mengenai netralitas dalam memilih anggota timsel. Poin berikutnya yakni sosok terpilih dari anggota timsel Bawaslu daerah sudah seharusnya punya integritas.
Bahkan KoDe Inisiatif mendorong Bawaslu RI untuk membuat pakta integritas kepada timsel yang nantinya terbentuk untuk menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan netralitas.
Sementara poin terakhir lanjut Ihsan, Bawaslu RI diharapkan mempertimbangan keberimbangan terkait latar belakang anggota timsel, semisal perwakilan unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
Hal ini juga selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 124 UU Pemilu.
"Kami juga mendorong Bawaslu RI membuat pakta atau perjanjian integritas kepada timsel terpilih nanti," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pilkada_20151221_091705.jpg)