Kasus Suap Wali Kota Ambon
KPK Amankan Catatan Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek dari 2 Kantor SKPD Pemkot Ambon
penyidik KPK menemukan dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com
logo KPK . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah dua kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Ambon pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Adapun dua SKPD yang digeledah tim penyidik yakni kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.