Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
Tangan Diborgol, M. Kece Hadir Sebagai Saksi dalam Sidang Kekerasan Irjen Napoleon di PN Jaksel
Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (19/5/2022).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - YouTuber sekaligus korban tindak kekerasan di Rutan Bareskrim Polri Muhammad Kosman alias M. Kece hadir dalam sidang lanjutan atas terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di PN Jakarta Selatan, M. Kece hadir sekitar pukul 10.30 WIB mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan masker berwarna putih.
Terlihat juga M Kece hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya dengan kondisi tangan M. Kece yang diborgol.
Mengingat yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penyiaran berita bohong karena menodai suatu keyakinan.
Baca juga: Sejumlah Saksi Termasuk M Kece Bakal Dihadirkan dalam Sidang Irjen Napoleon Bonaparte Hari Ini
Baca juga: PA 212 Tolak Keras Kedatangan Miyabi dalam Gala Dinner di Hotel Mewah Jakarta
Kepada awak media, M. Kece sesekali mencoba melambaikan tangan dengan menggenggam botol air mineral kemasan.
Kece juga memastikan kalau kondisinya dalam keadaan sehat.
Setibanya di ruang sidang, M. Kece langsung diminta oleh susuan jaksa penuntut umum (JPU) duduk di bangku yang sudah disediakan.
Setelahnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menanyakan kondisi kesehatan dari M. Kece.
"Bagaimana kondisi kesehatan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan.
"Sehat yang mulia," ujar Kece.
Baca juga: Irjen Napoleon Disebut M Kece Pegang HP di Rutan, Kompolnas: Petugas dan Tahanan Harus Disanksi
Baca juga: Satu Terduga Teroris Jaringan MIT Poso Menyerahkan Diri
Setelah menanyakan kondisi kesehatan, selanjutnya majelis hakim merinci identitas dari M. Kece.
Majelis Hakim lanjut memerintah kepada petugas pengadilan untuk menuntun M. Kece mengucapkan sumpah sesuai dengan keyakinan M. Kece.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.
Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.
Baca juga: M Kece Nyatakan Telah Pindah Keyakinan, Kini Memeluk Agama Kristen Protestan
Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.
Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan.