Polemik Bendera LGBT
Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air
Berikut alasan Kedubes Inggris mengibarkan bendera LGBT hingga menjadi polemik di Tanah Air.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta tengah menjadi sorotan publik karena aksinya mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan komunitas lesbi, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Pengibaran bendera LGBT itu langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak di Indonesia.
Seperti dari MUI, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), hingga Kementrian Luar Negeri RI.
Mereka menilai, seharusnya pihak Kedubes Inggris menghormati norma agama di Indonesia yang mengharamkan LGBT.
Lantas, apa alasan Kedubes Inggris mengibarkan bendera tersebut?
Dalam postingan di Instagram resminya, pihak Kedubes Inggris menuliskan keterangan tujuan dari pengibaran bendera LGBT tersebut.
Menurut mereka, pengibaran bendera tersebut berkaitan dengan peringatan Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei 2022.
"Kami mengibarkan bendera LGBT+ dan mengadakan acara, karena kami semua adalah bagian dari satu keluarga manusia," tulis akun media sosial Kedubes Inggris, @ukinindonesia, dikutip Tribunnews.com, Minggu (22/5/2022).
Pihak Kedubes Inggris menilai, negaranya mendukung penuh hak asasi manusia (HAM) dari kaum komunitas LGBT.
Sebab, menurut mereka, masyarakat yang hebat adalah mereka yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk hidup bebas, tanpa rasa takut akan kekerasan atau diskriminasi.
Baca juga: Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris Dinilai Tak Hormati Nilai yang Dianut Rakyat Indonesia
"Inggris bersikap hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi.
Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," ujar mereka.
Untuk itu, Inggris memperjuangkan agar setiap manusia, khususnya di Inggris Raya, membantu bahwa orang-orang LGBT perlu diperlakukan secara baik dan sama.
Mereka pun mendesak agar masyarakat internasional ikut memberantas diskriminasi yang kerap didapatkan oleh orang-orang LGBT.
"Kami mendesak masyarakat internasional untuk memberantas diskriminasi, termasuk berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan untuk mempromosikan keragaman dan toleransi," paparnya.
Jadi Polemik di Tanah Air
Di sisi lain, aksi pengibaran bendera LGBT itu mendapat kecaman dan menjadi polemik di Tanah Air.
Banyak warganet yang menyayangkan pengibaran bendera LGBT hingga nama 'Kedubes Inggris' menjadi trending di Twitter karena panen hujatan.
Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memberikan peringatan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta karena memasang bendera LGBT dan mengunggahnya di akun instagram resmi @ukinindonesia.
Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyayangkan tindakan Kedubes Inggris, karena menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia dan menciptakan isu sensitif.
Sikap Kedubes Inggris dinilai tidak sensitif dengan isu dalam negeri Indonesia, apalagi tindakan itu diunggah ke sosial media.
Baca juga: Polemik Kedubes Inggris Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Ini Respons Kemlu RI
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," kata Faizasyah, Minggu (22/5/2022).
Tidak hanya Kedutaan Inggris, Kemlu RI juga memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitifitas di tanah Indonesia.
"Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing untuk dapat menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia," katanya.
Selain Kemlu RI, pengibaran bendera tersebut juga disesalkan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
Menurut YKMI, tindakan itu tidak menghormati nilai-nilai yang dianut mayoritas rakyat Indonesia yang menolak dengan keras kehadiran LGBT sebagai perbuatan, apalagi sebagai gerakan.
Baca juga: Muhammadiyah Sesalkan Pengibaran Bendera LGBT oleh Kedubes Inggris di Jakarta: Tak Hormati Indonesia
"LGBT merupakan titik terjauh dari pembuatan keji (fakhsya) dalam Islam, melebihi kekejian perbuatan zina dengan lawan jenis," kata Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) KH Jamal F Hasyim, Minggu (22/5/2022).
Kata Jamal, hukuman yang pernah dipraktikkan oleh generasi pertama Islam adalah melempar dari ketinggian atau bahkan dibakar sebagaimana pernah disarankan oleh Imam Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu.
"Dalam Islam larangan menyetubuhi dari dubur sangat dilarang, bahkan kepada istri sekalipun. Di sana banyak bahaya yang mengintai karena organ belakang itu fitrahnya hanya untuk pembuangan limbah makanan, bukan tempat bersenang-senang," beber dia.
Jamal mengatakan perkara LGBT memang bukan hanya nafsu, melainkan kecenderungan kepada sesama jenis, bahkan dari awal perasaan cinta.
Jamal mengakui cinta sesama jenis banyak yang berujung ke pernikahan di luar negeri.
Hanya saja, kata dia, hukum di Indonesia tidak menerima perkawinan sejenis, sehingga mereka melangsungkannya di luar negeri.
Baca juga: Kecam Pengibaran Bendera LGBT, MUI: Kedubes Inggris Harusnya Hormati Norma Agama di Indonesia
Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengecam pengibaran bendera pelangi lambang LGBT di halaman Kedutaan Besar Inggris, Taman Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Cholil, seharusnya Kedubes Inggris dapat menghargai norma dan ajaran agama yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan norma agama yang berlaku di Indonesia, perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang.
"Ya. Seharusnya dia menghargai norma hukum negara dimana dia ditugaskan. LGBT di Indonesia tidak sesuai dengan norma agama dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Cholil kepada wartawan, Minggu (22/5/2022).
Ia mendorong Kementerian Luar Negeri untuk memperingatkan Kedubes Inggris terkait aksinya ini.
"Ya kewajiban pemerintah untuk melakukan diplomasi agar diplomat tak melanggar hukum dan norma masyarakat Indonesia," kata Cholil.
(Tribunnews.com/Maliana/Larasati Dyah Utami/Erik S/Fahdi Fahlevi)