Rabu, 20 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.

Editor: Inza Maliana
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta. 

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

5. Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,

- Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),

- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, dapat dilakukan secara offline maupun online.

1. Secara Offline

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

2. Secara Online

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui layanan Pandawa di WhatsApp.

Melalui Pandawa, anggota keluarga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mengurus administrasi menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan