Senin, 18 Agustus 2025

Polemik Bendera LGBT

Atasi Kekosongan Hukum Terkait Isu LGBT, DPR: Segera Revisi RUU KUHP

Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, sebut perlu revisi RUU KUHP

Pexels.com
Ilustrasi bendera LGBT - Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, sebut perlu revisi RUU KUHP 

TRIBUNNEWS.COM - Terkait pengibaran bendera pelangi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Kedutaan Besar Inggris, mendapat kritikan dari sejumlah pihak.

Termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf yang memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedubes Inggris di Jakarta.

Menurut Bukhori, paham ini tidak sesuai dengan nilai dan norma serta pandangan hidup warga lokal Indonesia.

“Kami mendukung upaya pemerintah menegakan kedaulatan kita dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga lokal."

"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia."

“Paham LGBT dapat diterima di Barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler."

Baca juga: Anwar Abbas Sebut Kedubes Inggris Tidak Menghormati Bangsa Indonesia Karena Kibarkan Bendera LGBT

"Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita."

"Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” jelas Bukhori dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Minggu (22/5/2022).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. (DPR RI)

Selain tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perilaku penyimpangan seksual ini juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan.

Yakni memiliki resiko penularan penyakit infeksi menular seperti HIV/AIDS.

Untuk itu, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini mendorong pemerintah untuk segera menghentikan derasnya kampanye LGBT.

“Kampanye yang perlu digalakan seharusnya bukan untuk mendukung perilaku menyimpangnya, melainkan untuk mendukung kesembuhannya sekaligus membangun kesadaran mereka untuk kembali pada kodratnya sebagai manusia,”  lanjut Bukhori.

Baca juga: Muhammadiyah ke Kedubes Inggris: Tak Ada Satu Pun Agama di Indonesia Menoleransi Praktik LGBT

Sejak awal Fraksi PKS ini bersikeras memasukan norma yang mengatur tentang perilaku seksual berbasis penyimpangan dalam RUU TPKS.

Dengan tujuan untuk mengatasi kekosongan hukum terkait isu ini.

Namun, untuk merumuskan RUU TPKS belum diakomodasi pemerintah.

Pemerintah dan DPR, kata Bukhori, sebenarnya memiliki opsi lain untuk mengisi kekosongan hukum soal LGBT.

Pertama, dengan segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Dan kedua, segera memulai pembahasan RUU tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.

Inggris Dinilai Tidak Sensitif

Selain Bukhori, Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid juga mengkritik aksi pengibaran bendera oleh Kedubes Inggris di Jakarta.

Baca juga: Buntut Bendera LGBT, Kemlu RI Panggil Dubes Inggris Hari Ini

Hanya dengan alasan hak asasi manusia, seharusnya mereka mempertimbangkan lebih dalam aspek lokalitas HAM di Indonesia.

“Tindakan tersebut patut dikecam. Meski dilakukan di wilayah Kedubes, mestinya mereka menghormati norma diplomatik untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia."

"Tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memantik masalah."

"Karena tindakan yang tidak mengindahkan aspek lokalitas HAM, itu bisa disebut sebagai imperialisme hak asasi manusia (human rights imperialism) dalam bentuk pengibaran bendera LGBT."

Baca juga: Buntut Pengibaran Bendera LGBT, Dubes Inggris akan Dipanggil Kemlu

"Bahkan, keterangan resmi Kedubes yang dipublikasikan justru bisa dinilai sebagai jenis imperialisme HAM dengan memaksakan paham HAM asing yang dianutnya,” kata Hidayat, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, propaganda dengan ‘memaksakan’ dukungan terhadap LGBT di Indonesia ini menimbulkan keresahan, polemik dan penolakan dari masyarakat luas.

Banyak warga maupun ormas-ormas Islam, seperti MUI, Muhammadiyah, NU Jawa Timur, dan Akademisi mengkritik.

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri juga mengkritik dengan menyatakan bahwa Kedubes Inggris tidak sensitif dan menimbulkan kegaduhan serta polemik," lanjut HNW.

Baca juga: Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP

Pemanggilan Kedubes Inggris

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins di Jakarta, Senin (23/5/2022).

Pemanggilan ini dilakukan tak lain untuk meminta klarifikasi terkait pengibaran bendera LGBT.

Sikap Kedubes Inggris dinilai tidak sensitif dengan isu dalam negeri Indonesia.

Tidak hanya Kedutaan Inggris, Kemlu RI juga memperingatkan seluruh perwakilan asing di Indonesia untuk menjaga dan menghormati sensitifitas di Indonesia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan