Rabu, 27 Agustus 2025

Permendagri Tentang Nama

Soal Aturan Pencatatan Nama Minimal 2 Kata, Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi soal aturan baru penulisan nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter.

KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk. Dalam artikel mengulas tentang aturan baru penulisan nama menggunakan minimal dua kata pada dokumen kependudukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengungkapkan aturan baru penulisan nama menggunakan minimal dua kata pada dokumen kependudukan bersifat imbauan.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri ini, juga menjelaskan soal persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Termasuk pencatatan nama paling sedikit dua kata pada dokumen kependudukan.

Kemudian, pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf termasuk spasi.

Baca juga: Aturan Baru Mendagri Soal Nama Minimal 2 Kata, Bagaimana Nasib Orang Dulu yang Punya Nama 1 Kata?

Zudan pun mengimbau agar pencatatan nama sesuai aturan baru.

Namun, bila pemohon bersikeras satu nama, maka diperbolehkan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan dan diimbau untuk minimal menggunakan dua kata," ucap Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, salah satu aturan tersebut terbit ialah agar orangtua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," katanya, Senin (23/5/2022).

Selain itu, penggunaan nama dua kata, dinilai memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Masih mengutip Kompas.com, Zudan menyebut, dokumen kependudukan yang sudah ada sebelum Permendagri 73 itu terbit tetap berlaku.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan