Jumat, 15 Agustus 2025

Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

KOMPAS.com / Akbar Bhayu Tamtomo
ILUSTRASI KTP. Berikut cara mengubah data di KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

KTP memuat informasi data pribadi pemiliknya, diantaranya seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Baca juga: Aturan Baru: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

KTP juga menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa data yang termuat di KTP adalah valid.

Dalam data E-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili, pekerjaan dan foto KTP.

Lantas bagaimana cara mengubah data KTP tersebut?

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut diantaranya seperti KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan RT/RW, Ijazah, Akta Kelahiran dan sebagainya sesuai kebutuhan data yang ingin dirubah.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut ini cara untuk mengurus perubahan data di E-KTP, dari laman Kominfo.

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan