Kamis, 4 September 2025

Ustaz Abdul Somad Dideportasi Singapura

Pengaturan Deportasi dan Penolakan WNA Masuk di Indonesia, Ini 10 Faktor WNA Bisa Ditolak

Berkaca dari kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura. Ini pengaturan deportasi dan penolakan WNA di Indonesia.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
taste.company
Ilustrasi Bandara 

a. Namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;

b. Tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;

c. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;

d. Tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;

e. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;

f. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;

g. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi;

h. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing;

i. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia; atau

j. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.

Proses Penolakan WNA oleh Imigrasi 

Lebih lanjut, Lucky menjelaskan mengenai proses seorang WNA ditolak masuk di wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, WNA yang tiba di tempat transit akan diperiksa di TPI untuk diperiksa identitas dan dokumen perjalanan. 

Jika tidak memnuhi persayaratan dan namanya masuk dalam daftar cekal, maka tidak didaratkan atau ditolak. 

Kemudian, menurut buku Pendetensian dan Deportasi, Teknis Substantif Pengawasan Keimigrasian oleh Oldarina Asri Herawaty dan Sugiyo, menjelaskan bahwa seseorang yang dideportasi dapat ditempatkan di Rumah Detensi atau Ruang Detensi Imigrasi. 

Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Papan petunjuk di Terminal 3 Ultimate, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (KOMPAS.COM)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan