SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan
Penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
"Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi," kata Ikhsan.
SETARA Institute juga berpendapat bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.
Reformasi TNI dan Polri, kata dia, harus berjalan dua arah atau timbal balik.
TNI-Polri, menurut SETARA Institute harus fokus melakukan reformasi, sementara presiden atau DPR atau politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan.