Selasa, 2 September 2025

Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan

Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

Editor: Dewi Agustina
HO/Warta Kota
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. 

"Saya juga tidak pernah mengetuk jidat saksi sekali pun. Saya tidak pernah menanyakan uang. Yang saya tanya kenapa saksi mencatut nama pejabat TNI AD. Saya juga tidak pernah mengancam. Saya tidak pernah menyuruh membuat surat pernyataan, tapi saksi yang memperlihatkan kertas kecil hotel dengan tulisan pakai pensil dan saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah mendorong saksi ke tembok dekat lift," ujar Brigjen IH.

Bantahan terdakwa dikuatkan oleh kesaksian ED.

ED saat kejadian berada di depan pintu kamar tempat Atet menginap di salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat.

ED hanya mengaku mendengar sedikit pertanyaan terdakwa ke Atet.

"Kok kamu tega menipu Ibu KS dan mencatut nama-nama petinggi TNI AD. Kok kamu sampai hati?" ujar ED menirukan isi percakapan terdakwa dengan Atet.

Kasus ini berawal dari pengaduan Atet Handiyana ke polisi.

Atet mengadu bahwa dirinya telah disekap di Hotel Margo City Depok pada 25-27 Agustus 2021.

Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar

Kasus dugaan penyekapan ini juga telah disidangkan dengan terdakwa yang berbeda, yaitu Lettu Chb HS.

Pada sidang tanggal 14 April 2022, diungkapkan oleh saksi Mayor H bahwa kasus dugaan penyekapan Atet bermula dari dugaan pencatutan nama KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog KASAD (Asisten Logistik KASAD), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan.

Mayor H kemudian ditugaskan oleh Asintel KASAD untuk mengklarifikasi kebenaran adanya pemberian dana oleh Atet kepada sejumlah pejabat TNI AD.

"Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H di persidangan.

Atet telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.

Selain pernah menjadi direktur PT Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan