Selasa, 2 September 2025

Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan

Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

Editor: Dewi Agustina
HO/Warta Kota
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. 

Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

"Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua.

"Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau," jawab Atet.

"Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Atet.

Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit.

Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021.

Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang.

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.
Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. (HO/Warta Kota)

Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.

"Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah)," kata Hakim Ketua.

Pada kesempatan tersebut Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah satu hotel di Depok.

Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.

Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet.

Terdakwa menegaskan tidak marah-marah ketika masuk kamar, tidak pernah menendang kasur, tidak pernah menarik Atet, dan tidak pernah membawa power bank untuk memukul seperti yang dituduhkan Atet.

Terdakwa juga mengaku di kamar Atet tidak sampai 30 menit.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan