Kriminalitas
Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila Setelah Dicekoki Miras
Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP. Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila
Rekomendasi untuk Anda