Selasa, 9 September 2025

Kriminalitas

Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila Setelah Dicekoki Miras

 Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP. Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

TRIBUN LAMPUNG
Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila. 

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan